Home » » Israel Hancurkan 500 Bangunan Palestina

Israel Hancurkan 500 Bangunan Palestina

Written By Qassam Corporation on Senin, 02 Januari 2012 | 14.51

Alquds – PIP: Otoritas penjajah Zionis Israel bertekad menghancurkan ratusan bangunan Palestina di daerah “c” di Tepi Barat yang ada di bawah kontrol Israel sesuai dengan perjanjian Oslo. Israel juga bertekad setelah itu untuk tidak membongkar koloni-koloni permukiman liar di Tepi Barat.
Surat kabar Israel Ha’aretz menyebutkan bahwa kejaksaan agung Israel telah berjanji menjawab keberatan Palestina yang diajukan ke mehkamah agung Israel atas penghancuran bangunan-bangunan yang dibangun tanpa izin dari Israel sampai Agustus mendatang. Ha’aretz mengatakan bahwa janji ini berarti mempercepat proses-proses penghancuran bangunan-bangunan Palestina di antaranya adalah sekolah-sekolah.
Data PBB menyebutkan pemerintah sipil Israel di Tepi Barat yang berada di bawah militer Israel setahun yang lalu telah menghancurkan sekitar 500 bangunan Palestina dan fasilitas lainnya yang mengkibatkan kerugian sekitar seribua warga Palestina.
Otoritas penjajah Israel melarang aktivitas pembangunan Palestina di sebagian besar daerah “c”. Hal itu membuat orang-orang Palestina terpaksa membangun tempat tinggal meski hanya sementara atau tenda tanpa mendapatkan izin bangunan.
Di antara bangunan yang ditunda penghancurannya karena keberatan yang diajukan ke mahkamah agung Israel ada 32 sekolah yang sebelumnya sudah dikeluarkan surat penghancuran, bila jadi dilaksanakan maka sekitar 1000 siswa tidak bisa sekolah lagi.
Sementara itu Komisi UU di Knesset Israel dalam sidangnya hari Ahad, kemarin, membahas RUU yang bertujuan untuk membuat arutan menyulitkan pembongkaran koloni-koloni permukiman liar yang didirikan para pemukim pendatang Zionis tanpa izin dari pemerintah Israel namun berbagai departemen memberikan bantuan terhadap permukiman-permukiman liar tersebut.
Ha’aretz menyebutkan bahwa pimpinan pemukim pendatang Zionis dan para anggota Knesset dari partai-partai kanan melakukan tekanan atas anggota Komisi UU menyetujui RUU tersebut dan mendukungnya di saat diajukan di Knesset.
Raih Pahala, Sebarkan Artikel ini.. :

0 komentar:

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Kang Diky Al-Qassam - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger