Surat kabar Israel Ha’aretz menyebutkan bahwa kejaksaan agung Israel telah berjanji menjawab keberatan Palestina yang diajukan ke mehkamah agung Israel atas penghancuran bangunan-bangunan yang dibangun tanpa izin dari Israel sampai Agustus mendatang. Ha’aretz mengatakan bahwa janji ini berarti mempercepat proses-proses penghancuran bangunan-bangunan Palestina di antaranya adalah sekolah-sekolah.
Data PBB menyebutkan pemerintah sipil Israel di Tepi Barat yang berada di bawah militer Israel setahun yang lalu telah menghancurkan sekitar 500 bangunan Palestina dan fasilitas lainnya yang mengkibatkan kerugian sekitar seribua warga Palestina.
Otoritas penjajah Israel melarang aktivitas pembangunan Palestina di sebagian besar daerah “c”. Hal itu membuat orang-orang Palestina terpaksa membangun tempat tinggal meski hanya sementara atau tenda tanpa mendapatkan izin bangunan.
Di antara bangunan yang ditunda penghancurannya karena keberatan yang diajukan ke mahkamah agung Israel ada 32 sekolah yang sebelumnya sudah dikeluarkan surat penghancuran, bila jadi dilaksanakan maka sekitar 1000 siswa tidak bisa sekolah lagi.
Sementara itu Komisi UU di Knesset Israel dalam sidangnya hari Ahad, kemarin, membahas RUU yang bertujuan untuk membuat arutan menyulitkan pembongkaran koloni-koloni permukiman liar yang didirikan para pemukim pendatang Zionis tanpa izin dari pemerintah Israel namun berbagai departemen memberikan bantuan terhadap permukiman-permukiman liar tersebut.
Ha’aretz menyebutkan bahwa pimpinan pemukim pendatang Zionis dan para anggota Knesset dari partai-partai kanan melakukan tekanan atas anggota Komisi UU menyetujui RUU tersebut dan mendukungnya di saat diajukan di Knesset.

0 komentar:
Posting Komentar